Kegiatan seni pada praktiknya tidakdapat dipisahkan dari segala aktivitas manusia.
Ia merupakan gambaran umum tentang betapa pentingnya manusia memiliki rasa seni.
Seni
Budaya merupakan suatu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran
estetika, termasuk mewujudkan kemampuan dan imajinasi penciptaan benda,
suasana, atau karya yang mampu menimbulkan rasa indah sehingga
menciptakan peradaban manusia yang selalu mencintai keindahan.
Kita
selalu hidup bermasyarakat. Dalam lingkungan tersebut, diperlukan
penciptaan tatanan estetis. Siswa merupakan calon-calon pelaku dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, mereka perlu memiliki bekal
kepekaan estetis dan sense of art dalam menyikapi lingkungannya.
Untuk
memiliki kepekaan estetis yang sesuai dengan peradaban manusia
seutuhnya, diperlukan praktik-praktik langsung pada pengalaman
berkesenian dalam lingkungan yang kondusif dan sarat dengan budaya
pendidikan dan toleransi. Satu di antara banyak usaha yang perlu
dilakukan untuk memenuhi harapan tersebut adalah dengan melalui
pendekatan praktik.
Pendekatan
praktik dalam pembelajaran Seni Budaya ini merupakan amanah dari
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam
KTSP. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar KTSP 2006 dikembangkan
untuk memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, keahlian
bertahan hidup, dan pengalaman belajar yang membangun integritas sosial
serta mewujudkan karakter nasional.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar ini juga memudahkan guru dalam
menyajikan pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip belajar
sepanjang hayat, mengacu pada empat pilar pendidikan universal, yaitu
belajar mengetahui, belajar melakukan, belajar menjadi diri sendiri, dan
belajar hidup dalam kebersamaan.
Di
dalam Pembelajaran Seni Budaya (Teater), sebenarnya hanya berisikan dua
standar kompetensi, yaitu mengapresiasi karya seni teater dan
mengekspresikan diri melalui pertunjukan teater. Standar kompetensi ini
berlaku untuk semua tingkatan atau jenjang pendidikan di sekolah.
Sedangkan kompetensi dasar hanya dibedakan pada bentuk tradisional
(semester ganjil) dan non-tradisional (semester genap).
Pada
standar kompetensi mengapresiasi karya seni teater masing-masing
jenjang sekolah, hanya terdapat tiga kompetensi dasar, yaitu:
1)
mengidentifikasi makna, simbol/ filosofi, serta peran teater
(tradisional/nontradisional) dalam konteks kehidupan budaya masyarakat,
2) menunjukkan kualitas estetis teater (tradisional/nontradisional) Nusantara berdasarkan pengamatan terhadap pertunjukan, dan
3) menunjukkan pesan moral (kearifan lokal) teater (tradisional/nontradisional) Nusantara.
Untuk
memperoleh standar kompetensi dan kompetensi dasar ini, siswa tentu
saja harus diajak langsung menonton atau menyaksikan pertunjukan
teater.
Pertunjukan
teater ini bisa saja terjadi di lapangan terbuka dekat kediaman siswa,
pasar, gedung kesenian, bahkan film dan sinetron serta pertunjukan
teater tradisional di televisi. Sebelum menonton, siswa perlu dibekali
secara singkat tentang pemahaman dasar teater, bentuk-bentuk teater,
jenis-jenis teater, aliran teater, dan fungsi teater. lalu, siswa diberi
tahu tentang beberapa kriteria atau objek pengamatan ketika ia menonton
pertunjukan teater.
laporan
pengamatan inilah yang dijadikan untuk melihat keberhasilan siswa dalam
melakukan apresiasi. Tulisan hasil observasi itu, menguraikan hal-hal
berikut:
a. judul naskah teaternya;
b. penulis naskah dan sutradaranya;
c. susunan tim produksi dan tim artistik yang terlibat di dalam pergelaran;
d. Jumlah pemainnya (wanita dan pria);
e. Tata rias dan kostum yang digunakan;
f. Iringan yang digunakan (jika ada);
g. Setting panggungnya;
h. Tata pencahayaannya;
i. Lama pergelarannya;
j. Peralatan yang digunakan;
k. Keunikan-keunikan yang dijumpai selama pertunjukan; dan
l. Pesan moral yang ingin disampaikan dari pergelaran teater
Dari
apresisasi itulah, siswa kemudian dimotivasi bahwa mereka sebenarnya
dapat melakukan seperti apa yang ditontonnya. Di sinilah guru dapat
memasuki standar kompetensi yang kedua (mengekspresikan diri melalui
pertunjukan teater).
Pada
standar kompetensi ini, terdapat tiga kompetensi dasar yang mendidik
siswa menjadi calon aktor, yaitu 1) latihan dasar teater (olah tubuh,
olah vokal, olah rasa, olah sukma, olah pentas), 2) merancang pergelaran
teater dengan membentuk kepanitiaan yang menangani artistik dan
non-artistik, dan 3) melakukan kerja sama tim dalam satu pertunjukan
teater.
0 komentar:
Posting Komentar